info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

107 Dosen UIN KHAS Jember Lulus Sertifikasi Pendidik 2025

Home >Berita >107 Dosen UIN KHAS Jember Lulus Sertifikasi Pendidik 2025
Diposting : Kamis, 08 Jan 2026, 10:01:28 | Dilihat : 722 kali
107 Dosen UIN KHAS Jember Lulus Sertifikasi Pendidik 2025


Humas - Sebanyak 107 dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dinyatakan lulus Sertifikasi Pendidik Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2025. Kelulusan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10527 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen PTKI, yang ditandatangani dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus sertifikasi pendidik dan berhak memperoleh nomor registrasi, sertifikat pendidik, serta tunjangan profesi pendidik. Tunjangan profesi tersebut mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para dosen yang dinyatakan lulus berasal dari berbagai rumpun keilmuan, mulai dari sains dan teknologi, ilmu sosial dan humaniora, ekonomi dan bisnis syariah, hingga studi keislaman. Status kepegawaian peserta pun beragam, mencakup ASN PNS, ASN PPPK, maupun non-ASN, dengan jenjang jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli hingga Lektor. Sebagian di antaranya juga telah menempuh pendidikan doktoral (S3), mencerminkan peningkatan kualitas sumber daya manusia akademik di lingkungan UIN KHAS Jember.

Sertifikasi pendidik dosen merupakan instrumen penting dalam menjamin profesionalisme, kompetensi, dan mutu pembelajaran di perguruan tinggi. Kelulusan 107 dosen ini menjadi indikator bahwa proses pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan kapasitas dosen di UIN KHAS Jember berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Sementara itu, bagi peserta yang belum dinyatakan lulus, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi kembali setelah memperoleh pembinaan di perguruan tinggi tempat bertugas. Kebijakan ini menegaskan bahwa sertifikasi tidak semata bersifat selektif, tetapi juga edukatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas dosen secara berkelanjutan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar administratif serta akademik bagi penguatan profesionalisme dosen PTKI, termasuk di UIN KHAS Jember, dalam menjawab tantangan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang semakin kompleks dan dinamis.

Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah

Berita Terbaru

Dr. Mega: Sosok Dosen Inspiratif, Berkarya dari Ruang Kelas hingga Panggung Dunia
09 Jan 2026By humas
107 Dosen UIN KHAS Jember Lulus Sertifikasi Pendidik 2025
08 Jan 2026By humas
Pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuan Umum Pendaftaran dan Pengisian PDSS
06 Jan 2026By humas

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;