Wakil Rektor I UIN KHAS Jember Dorong Penyusunan Skema Sertifikasi CLSP sebagai Langkah Peningkatan Mutu Lulusan
Humas - Dalam upaya meningkatkan mutu lulusan dan memperkuat daya saing akademik, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Skema Sertifikasi bagi Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) kampus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Aula LPM Lantai 2 UIN KHAS Jember.
Acara tersebut menghadirkan narasumber ahli di bidang sertifikasi profesi, Dr. H. Muhammad Nur Hayid, S.Th.I, M.M, CSM - anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Rektor I UIN KHAS Jember yang dalam sambutannya menekankan urgensi keberadaan LSP di lingkungan kampus. Ia menyampaikan bahwa penyusunan skema sertifikasi merupakan langkah strategis dalam peningkatan mutu lulusan dan menjadi bagian penting dari akreditasi institusi.
“Keberadaan CLSP di UIN KHAS Jember adalah langkah besar dalam menjawab tantangan dunia kerja. Mahasiswa tidak hanya dibekali ijazah, tetapi juga pengakuan kompetensi profesional yang diakui secara nasional maupun internasional,” tegas Wakil Rektor I dalam pembukaan acara.
Dalam sesi inti, Dr. Muhammad Nur Hayid memaparkan dasar hukum dan teknis penyusunan skema sertifikasi yang mengacu pada Pedoman BNSP 202 Tahun 2017 dan Pedoman BNSP 210 Tahun 2017. Beliau menekankan bahwa perangkat LSP harus lengkap dan terstruktur, mencakup skema sertifikasi, perangkat asesmen, serta pedoman mutu.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan LSP mencakup uji kompetensi, pengembangan dan pemeliharaan skema, serta proses sertifikasi. Penyusunan skema harus mengacu pada jenis standar kompetensi seperti SKKNI (nasional), SKKI (internasional), dan SKKK (khusus), serta disusun berdasarkan unit kompetensi yang relevan dengan keahlian lulusan program studi.
“Skema sertifikasi bukan hanya dokumen administratif, tapi merupakan jembatan antara dunia akademik dan dunia industri. Maka, penyusunannya harus tepat, rinci, dan relevan,” ungkap Dr. Hayid.
Salah satu hal penting yang ditekankan narasumber adalah perlunya membentuk Komite Skema Sertifikasi internal yang akan bertugas menyiapkan, memvalidasi, dan mengusulkan skema ke BNSP. Penamaan skema juga harus menggambarkan dengan jelas okupasi dan level kompetensi.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, ditetapkan beberapa keputusan penting, yaitu: UIN KHAS Jember akan menyusun minimal 5 skema awal sertifikasi berdasarkan program studi unggulan. Dibentuk Komite Skema Sertifikasi CLSP secara resmi di lingkungan kampus. Setiap fakultas diminta segera mengusulkan unit-unit kompetensi sesuai dengan standar yang relevan (SKKNI/SKKK/SKKI). Tenggat waktu pengumpulan draft skema awal ditetapkan maksimal 7 hari kerja ke depan.
Dengan penyusunan skema yang terencana dan melibatkan berbagai unsur akademik, UIN KHAS Jember menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang tak hanya unggul secara akademik, namun juga diakui kompetensinya oleh dunia kerja nasional dan internasional.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah




