Rakerpim UIN KHAS Jember 2026 Awali Diskusi Tata Kelola SDM, Kepala Biro SDM Kemenag Kupas Isu PNS dan PPPK
Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Tahun 2026 diawali dengan materi strategis mengenai tata kelola sumber daya manusia (SDM), khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PNS dan PPPK. Materi pertama ini disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di HARRIS Hotel & Conventions Surabaya.
Sesi ini dimoderatori oleh Erfan Efendi, M.Pd.I., dan berlangsung dinamis dengan gaya pemaparan komunikatif, kritis, sekaligus reflektif. Di hadapan pimpinan universitas, dekan, wakil dekan, serta kepala unit kerja, Dr. Wawan Djunaedi menekankan bahwa tantangan utama pengelolaan SDM di lingkungan UIN saat ini bertumpu pada empat pilar penting, yakni regulasi yang responsif, kinerja dan potensi (manajemen talenta), digitalisasi layanan, serta budaya organisasi.
Menurut Dr. Wawan, persoalan mendasar dalam tata kelola SDM, khususnya dosen dan PPPK, terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya responsif. Ia mengungkapkan bahwa banyak kebijakan terkait kedosenan di lingkungan Kementerian Agama yang hingga kini belum tertuang secara spesifik dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA). “Akibatnya, pengelolaan dosen dan PPPK sering kali masih merujuk pada regulasi kementerian lain, yang tentu tidak selalu selaras dengan karakter PTKIN,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman “fikih kepegawaian” bagi seluruh pimpinan dan pengelola SDM di perguruan tinggi. Ketidaktahuan terhadap aturan kepegawaian, menurutnya, kerap melahirkan kesalahpahaman, termasuk dalam isu tugas belajar, cuti, hingga jenjang karier PPPK. Dalam paparannya, Dr. Wawan menekankan bahwa PPPK dan PNS merupakan dua status ASN yang berbeda secara regulasi, meskipun sama-sama berada dalam kerangka undang-undang ASN.
“PPPK dan PNS itu makhluknya berbeda. Kalau sama, tidak mungkin diberi nama yang berbeda,” kata Dr. Wawan, disambut tawa sekaligus perhatian serius peserta. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berimplikasi langsung pada hak dan kewajiban, mulai dari jenis cuti, tugas belajar, hingga pola pengembangan karier. PNS memiliki enam jenis cuti, sementara PPPK hanya tiga, dan hingga saat ini PPPK belum dimungkinkan untuk menjalani tugas belajar jangka panjang.
Dalam sesi interaktif, Dr. Wawan juga memaparkan contoh konkret terkait dinamika pengangkatan jabatan fungsional dosen PPPK, khususnya yang sebelumnya berstatus dosen tetap non-PNS. Ia menjelaskan bahwa penetapan jabatan saat pengangkatan PPPK sangat bergantung pada kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki saat itu. “Kalau pengangkatan PPPK dilakukan saat yang bersangkutan masih S2, maka jabatan fungsionalnya mengikuti kualifikasi tersebut, meskipun sebelumnya sudah lektor,” jelasnya.
Meski demikian, Dr. Wawan menyampaikan kabar yang disambut optimisme peserta. Ia mengungkapkan adanya sinyal kebijakan baru yang memungkinkan dosen PPPK untuk naik jenjang jabatan fungsional, meski regulasinya masih dalam proses. “Ini bukan janji, tapi ikhtiar. Yang penting, kinerjanya dijaga dan persyaratannya dipenuhi,” ujarnya.
Selain membahas PPPK dan dosen, materi juga mengulas secara sistematis struktur jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Dr. Wawan menekankan prinsip dasar ASN yang tidak boleh merangkap jabatan, sehingga setiap ASN pada dasarnya memiliki dua surat keputusan, yakni SK status kepegawaian dan SK jabatan.
Sesi materi pertama Rakerpim 2026 ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus edukasi kepegawaian bagi pimpinan UIN KHAS Jember. Dengan gaya bahasa lugas dan contoh-contoh kontekstual, paparan Kepala Biro SDM Kemenag RI tersebut membuka diskusi kritis tentang perlunya pembenahan regulasi, penguatan manajemen talenta, serta kesiapan institusi dalam mengelola SDM secara profesional dan berkeadilan.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah



.jpg)