Percepat Kenaikan Jabatan Dosen, UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag
Humas - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen” di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Senduro, Lumajang, pada 18–20 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi upaya strategis universitas dalam mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen sampai ke jenjang guru besar.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan universitas, antara lain Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M., Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafiq, M.Ag., Wakil Rektor III Dr. Khoirul Faizin, M.Ag., Kepala SPI, Ketua Tim Kerja Biro AUPK, serta tim kerja SDMA dan Ortala UIN KHAS Jember.
Dalam sambutannya, Prof. Hepni menegaskan bahwa percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi.
“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga. Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., Ketua Tim Pengadaan dan Mutasi ASN Wilayah I Biro SDM, serta Arif Gunawan. Keduanya menyampaikan materi pendampingan teknis terkait mekanisme baru pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan regulasi terkini.
Widodo menjelaskan bahwa sistem penilaian angka kredit (AK) dosen kini tidak lagi kumulatif, melainkan dikonversi dari E-kinerja sejak kenaikan jabatan terakhir.
Ia menyampaikan bahwa banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif, padahal sistem terbaru menuntut angka kredit dihitung dari awal (nol) setiap kali terjadi kenaikan jabatan. "Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja" terangnya mencontohkan.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar. Beberapa dosen, menurutnya, tetap mengajukan PAK (Penetapan Angka Kredit) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional, padahal secara regulasi, dosen yang sedang tugas belajar seharusnya tidak diaktifkan dalam jabatan tersebut.
“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” ujarnya.
Sesi diskusi dalam kegiatan FGD berlangsung hangat dan partisipatif, meskipun berlangsung di tengah udara dingin kawasan Glagah Arum yang sejuk dan berkabut.
Beberapa pertanyaan dilayangkan oleh peserta antara lain seputar teknis pengusulan jabatan, kendala administrasi, hingga strategi penyusunan jurnal ilmiah untuk keperluan guru besar.
Dengan adanya forum ini diharapkan proses percepatan karir dosen di UIN KHAS Jember dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada mutu lembaga.
Penulis: Cahya FM
Editor: Moh. Nor Afandi




