Menyamakan Persepsi dan Harmonisasi Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program PKDP 2025
Humas - Program Peningkatan Kualitas Dosen Pemula (PKDP) tahun 2025 merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dosen baru di perguruan tinggi. Untuk menyamakan persepsi serta harmonisasi Program PKDP, UIN KHAS Jember menggelar rapat koordinasi pada Senin (30/6).
Bertempat di ruang Rapat Rektorat lantai 1. Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Kabiro AUPK, Ketua LPM, Sekretaris LPM dan peserta rapat ini berlangsung kurang lebih selama 90 menit.
Dalam pengarahannya, Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si menyampaikan bahwa penting bagi dosen-dosen untuk mengisi PKDP dan perlu juga untuk memetakan serta memilih dosen yang akan berpartisipasi dalam PKDP tahun ini. Dimana kegiatan ini akan dimulai pada Bulan Juli 2025.
Sedangkan Sekretaris LPM UIN KHAS Jember, Dr. Suryadi memaparkan mengenai kriteria peserta yang ditentukan oleh Diktis (wilayah Pasuruan - Besuki). Dimana nantinya akan ada 7 kelas dan jumlah peserta total adalah 280, dengan rincian batch I berjumlah 120, batch II berjumlah 80 dan batch III dengan 80 peserta.
Untuk pelaksanaan pendaftaran peserta di awal Bulan Juli, dengan jadwal pelaksanaan di akhir Juli hingga awal Agustus. Peserta PKDP yakni dari dosen PNS/PPPK, dosen tetap bukan PNS pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagmaan Negeri) dan dosen tetap pada PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan).
Dr. Drs. Ainur Rafik, M.Ag selaku Wakil Rektor II menjelaskan dari aspek keuangan. Yakni keuangan yang masuk ke pengelolaan sekitar 5%. Dengan ketentuan bahwa keluarnya harus berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Dr. H. Nawawi, M.Fil.I, Kepala Biro AUPK menerangkan kepanitiaan perlu dipastikan dan sudah jelas mengenai job desk masing-masing agar memudahkan distribusi tugas. Beliau juga memberi masukan agar narahubung dalam pelaksanaan program PKDP 2025 harus lebih dari 1 kontak, agar peserta PKDP lebih mudah untuk mendapatkan informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN KHAS Jember menyampaikan tentang kegiatan PKDP yang merupakan perjanjian kinerja antara LPM dengan Rektor. Dimana nantinya Tim LPM akan berkoordinasi dengan pihak Subdit Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk peserta PKDP 2025, mereka bisa mengikuti alur pendaftaran kemudian melakukan seleksi administrasi (wilayah Jember, Situbondo, Banyuwangi) dan selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Program PKDP 2025 sama seperti tahun sebelumnya, yakni tetap menjadi syarat bagi pelaksanaan Sertifikasi Dosen tahun 2025. Namun, program PKDP tahun ini tidak lagi mendapat penganggaran dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sehingga skema yang akan dilakukan oleh Kemenag PKDP adalah pelaksanaan dengan pembiayaan mandiri oleh peserta PKDP.
Penulis: Aty
Editor: Munirotun Naimah




